INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Hukum Menyalin Program, Software, Buku-Buku (Ebook) Dan Duduk Masalah Copyright

 Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy Hukum Menyalin Program, Software, Buku-Buku (Ebook) Dan Masalah Copyright

Hukum Mengcopy Program, Software, Buku-Buku (Ebook) Dan Masalah Copyright

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah:

Tanya: Apakah diperbolehkan mengkopi kegiatan komputer yang bersamaan dengan itu, perusahaan dan sistem/ peraturan tidak memperbolehkannya? Apakah hal itu dapat diperhitungkan sebagai satu bentuk monopoli? Mereka menjualnya dengan harga yang mahal, namun bila mereka menjual dalam bentuk kopian, maka mereka dapat menjualnya dengan harga yang lebih murah?

Jawab: Apakah kegiatan itu yakni kegiatan Al-Qur’an?

Tanya: Program komputer secara umum.

Jawab: Apakah kegiatan itu yakni kegiatan Al-Qur’an?

Tanya: Program Al-Qur’an, hadits, dan banyak kegiatan lainnya.

Jawab: Apakah yang engkau maksud yakni isi dari kegiatan tersebut ?

Tanya: Ya, apa-apa yang termuat dalam CD-nya.

Jawab: Apabila negara melarangnya, maka tidak diperbolehkan mengkopinya, alasannya yakni Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati waliyyul-amri, kecuali dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian bukan termasuk perbuatan maksiat kepada Allah.

Adapun dari sisi perusahaan, maka saya beropini bahwa bila seseorang mengkopi hanya untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapa. Namun bila ia mengkopinya untuk diperdagangkan, maka tidak boleh, alasannya yakni itu akan merugikan bagi yang lain. Perbuatan itu mirip penjualan terhadap penjualan seorang muslim. Karena bila mereka menjualnya dengan harga seratus, kemudian engkau mengkopinya dan menjualnya dengan harga lima puluh, maka ini namanya penjualan terhadap penjualan saudaramu.

Tanya: Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga lima puluh dari pemilik toko?

Jawab: Tidak diperbolehkan, kecuali bila engkau ketahui bahwa si penjual telah memperoleh idzin. Namun bila ia tidak punya bukti (bahwa ia telah diijinkan), maka ini termasuk usulan untuk berbuat dosa dan permusuhan.

Tanya: Apabila ia tidak memiliki ijin – jazaakallaahu khairan?

Jawab: Seandainya engkau tidak mengetahuinya, kadang kala seseorang memang tidak mengetahuinya, dan ia melewati sebuah toko, kemudian ia membeli sedangkan ia tidak tahu; maka tidak mengapa dengannya. Orang yang tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya.”

[Silsilah Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, juz 178 (http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=348387)]

***

Di lain kesempatan dia juga berkata:

.......يبقى عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب هذه الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس به ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن لا يكون في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس إن شاء الله ......

“….. Tinggallah satu permasalahan bagiku atas orang yang ingin mengkopinya bagi dirinya sendiri saja tanpa menjadikan kerugian bagi perusahaan yang bersangkutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (jika ia mengkopinya tanpa ijin darinya)? Yang nampak bagiku, insya Allah, bahwa hal ini tidaklah mengapa selama tidak ditujukan mengambil keuntungan. Engkau hanya ingin mengambil manfaat bagi dirimu saja, maka saya berharap hal itu tidak mengapa, walaupun itu berat bagiku. Akan tetapi, saya berharap bahwa hal itu tidak mengapa, insya Allahu ta’ala….. “ [lihat: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=13646]

***

Ada pedoman lain semisal dari Asy-Syaikh Dr. Sa’d bin ‘Abdillah Al-Humaid hafidhahullah.

Tanya: Apabila seseorang mengkopi kitab atau kegiatan dalam bentuk CD tanpa ada ijin dari si Penulis atau perusahaan/ penerbit, bahkan bila si Penulis atau perusahaan/ penerbit itu bukan dari kalangan muslim. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak?

Jawab: Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperdagangkan atau merugikan si Penulis asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun bila seseorang menciptakan satu kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa. Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik.

[Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/21927]

***

Asy-Syaikh Dr. ‘Abdullah Al-Faqiih hafidhahullah menjelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan untuk mengkopi untuk dirinya sendiri saja, khususnya bagi para penuntut ilmu yang terhalang untuk mendapat barang yang orisinal alasannya yakni ketiadaan wujud barangnya (yang asli) di negerinya, atau alasannya yakni harganya yang mahal.

*Lihat: http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=13169&Option=FatwaId dan http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=3932&Option=FatwaId
*Lihat pula pedoman Asy-Syaikh Firkuuz hafidhahullahu ta’ala yang ternukil dalam diskusi http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=349221 (komentar no. 26).

Baca Juga: Jadi PNS Hasil Nyogok, Benarkah Gajinya Haram Seumur Hidup?

***

Penulis: Ustadz Abul Jauzaa'
Judul Asli: Hukum Mengkopi Program Atau Buku

——○●※●○——

Esha Ardhie
Kamis, 29 November 2018

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel